Halo #keluargamentari, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, tanggal 23 Juli merupakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
Mengutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) diartikan sebagai bentuk kepedulian bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak, yaitu dengan mendorong keluarga Indonesia sebagai lembaga pertama yang berperan besar dalam perlindungan anak, sehingga akan membentuk generasi bangsa yang cerdas, tangguh, berkarakter, mandiri, serta cinta tanah air. Melalui peringatan HAN diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat menjadikan momen yang tepat untuk meningkatkan kepedulian terhadap anak Indonesia, sehingga masyarakat secara bersama-sama selalu menghargai, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak.
Mendapatkan perlindungan merupakan salah satu hak yang harus terpenuhi. Menurut United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) Hak Anak didefinisikan sebagai kebebasan yang harus diberikan kepada semua orang yang berusia di bawah 18 tahun tanpa memandang status kelahiran, ras, jenis kelamin, agama, dan kekayaan.
Untuk itu, tema yang ditetapkan dalam artikel ini adalah pentingnya kualitas keluarga dalam memenuhi hak dan perlindungan anak.
Mengutip dari situs kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), anak memiliki hak yang harus diterima dari keluarga, yaitu sebagai berikut:
- Mendapatkan kasih sayang
- Mendapatkan perlindungan
- Hidup di lingkungan yang aman dan sehat
- Mendapatkan makanan yang sehat dan bergizi
- Bermain dan bersosialisasi
- Mendapatkan kesehatan
- Mendapatkan pendidikan
- Menyampaikan pendapatnya
Selain itu, Mengutip dari merdeka.com terkait rangkuman atas hak anak untuk memperoleh perlindungan di Indonesia diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, yaitu sebagai berikut
Anak berhak untuk mendapatkan:
- Identitas
- Kewarganegaraan
- Pendidikan dan pengajaran
- Informasi sesuai usianya
- Pelayanan kesehatan
- Jaminan sosial
- Kebebasan sesuai hukum
- Bantuan hukum dan bantuan lainnya
Anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari:
- Perlakuan diskriminasi
- Eksploitasi ekonomi maupun seksual
- Penelantaran
- Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
- Ketidakadilan
- Perlakuan salah lainnya
- Penyalahgunaan dalam kegiatan politik
- Pelibatan dalam sengketa bersenjata
- Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
- Pelibatan dalam peperangan
- Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi
Keluarga merupakan lingkungan pertama dimana anak belajar segalanya. Respons orang tua terhadap usaha pemenuhan hak dan perlindungan anak di rumah sangat penting untuk membangun kemampuan sosialnya di kemudian hari. Perkembangan anak di rumah memberikan kontribusi besar terhadap lingkup sosial yang lebih luas nantinya, seperti saat di dalam komunitas atau masyarakat.
Nah #keluargamentari, melalui peringatan Hari Anak Nasional (HAN) kita dapat menjadikannya sebagai momentum dalam memenuhi hak dan perlindungan anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, tanpa adanya kekerasan dan diskriminasi.
Anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia. Hak dan Perlindungan terhadap anak harus selalu diutamakan.
Selamat Hari Anak Nasional 2022
Ditulis oleh: Sitini Matul Khoeriyah